Selasa, 23 September 2014

PROFIL KIM PERMATA BANGSA


                                          
Menghadapi era globalisasi serta kebebasan informasi, banyak media informasi baik cetak maupun elektronik, yang berbasis IT maupun yang konvensional yang dapat di akses oleh masyarakat.  Sementara kondisi sebagian masyarakat yang belum memiliki kemampuan untuk mengakses dan menelaah muatan informasi tersebut. Perlu adanya wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi serta menyalurkan informasi yang ada di masyarakat.
Guna menyikapi hal tersebut diatas, Kelomok Informasi Masyarakat (KIM) Permata Bangsa dibentuk pada tanggal 20 September 2014. Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Permata Bangsa Desa Karanganyar Kecamatan Poncokusumo  Kabupaten Malang merupakan organisasi Sosial kemasyarakatan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat, merupakan bagian integral dari Public Relation yang salah satu tugasnya membentuk opini Public yang Favourable. Oleh karenanya ditengah perubahan transisi menuju masyarakat madani saat ini, yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,transparansi dan nilai-nilai Hukum, KIM Permata Bangsa harus mampu menyikapi serta mengambil peluang secara cerdas dalam memanfaatkan dan mengolah informasi yang ada dengan tanpa meninggalkan tradisi dan budaya lokal yang ada.

     Visi dan Misi
             a.      Visi
Tercapainya masyarakat informatif yang cerdas, berdaya dan berbudaya berlandaskan nilai dan moral Pancasila
             b.      Misi                      
                     Ø   Meningkatkan sistem informasi masyarakat
Ø Meningkatkan Produktivitas dan kemandirian bidang usaha masyarakat melalui informasi yang cerdas dan inovatif
Ø Meningkatkan Perkembangan teknologi informasi dengan tetap mengutamakan tradisi dan budaya masyarakat

Azas dan Dasar 
a.      Azas
     Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Permata Bangsa berazaskan Pancasila dengan   menjunjung tinggi kejujuran, kebersamaan, pemerataan serta kemandirian.
 b.      Dasar  
      1.      Undang-undang dasar 1945. 
      2.      Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. 
      3.      Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
      4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.  


MAKSUD DAN TUJUAN
A.    Maksud 
    Maksud dibentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Permata Bangsa adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan serta kesejahteraan masyarakat
B.     Tujuan 
      a. Menjadi Mitra kerja Pemerintah dalam menyebarluaskan Informasi Pembangunan          
         kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. 
     b. Menjadi mediator Informasi dan Komunikasi Pemerintah kepada masyarakat secara 
         timbal balik dan berkesinambungan. 
   c.   Menjadi penerima, pengelola serta penyebar Informasi kepada masyarakat sehingga 
       tercapai kesejahteraan masyarakat.
 


 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar